Kamis, 07 Mei 2015

Bisnis Sosial Penyuluhan Pertanian





Memasuki abad 21, dunia telah banyak mengalami perubahan, terutama dalam bentuk globalisasi dalam banyak aspek kehidupan. Kondisi tersebut berimplikasi kepada semua bidang dan sektor kegiatan pembangunan. (Mardikanto, 2009; 427)




Pembangunan pada hakekatnya adalah upaya mencapai taraf hidup rakyat yang lebih baik sesuai dengan nilai-nilai sosial yang berlaku. Sekarang ini, proses pembangunan telah sampai pada taraf yang mensyaratkan adanya partisipasi rakyat yang lebih besar agar tujuan pembangunan tercapai. Partisipasi rakyat dalam pembangunan bukan hanya berarti pengarahan tenaga rakyat secara sukarela, melainkan sesuatu yang lebih penting yaitu tergeraknya rakyat untuk memanfaatkan kesempatan-kesempatan memperbaiki kualitas-kualitas hidup sendiri. Dengan adanya partisipasi rakyat dalam pembangunan yang bertujuan untuk peningkatan kualitas hidup yang lebih baik, maka pembangunan yang dilaksanakan akan tercapai.




Pembangunan selama empat Pelita (Pembangunan Lima Tahun) telah banyak membuka kesempatan itu, misalnya dengan tersedianya berbagai macam prasarana, sarana dan kelembagaan untuk memperbaiki bermacam aspek kehidupan. Apabila kesempatan itu tidak dimanfaatkan, maka kualitas rakyat tidak akan berubah dan tujuan pembangunan pun tidak tercapai. Sesuatu yang menjadi pertanyaan adalah “Apakah rakyat dengan sendirinya mau memanfaatkan kesempatan-keempatan itu?”. Pengalaman empiris menunjukkan bahwa hal itu tidak akan terjadi dengan sendirinya. Rakyat perlu mengalami suatu proses belajar untuk mampu mengetahui kesempatan-kesempatan dalam memperbaiki kehidupannya. Setelah mengetahui kemampuan atau ketrampilan, mereka juga masih perlu ditingkatkan agar dapat memanfaatkan kesempatan-kesempatan itu. Setelah mengetahui dan memiliki kemampuan untuk memanfaatkan kesempatan, terkadang orang belum juga mau melakukannya. Oleh karena itu, diperlukan usaha khusus untuk membuat rakyat mau bertindak memanfaatkan kesempatan perbaikan kehidupannya. Kemampuan rakyat untuk berpartisipasi dalam pembangunan harus didahului oleh suatu proses belajar untuk memperoleh dan memahami informasi, kemudian memprosesnya menjadi pengetahuan tentang adanya kesempatan-kesempatan bagi dirinya, melatih dirinya agar mampu berbuat, dan termotivasi agar benar-benar bertindak. Pembangunan dapat mencapai hasil yang baik dalam waktu yang lebih singkat, memerlukan usaha-usaha khusus yang bersistem dan berstrategi dibidang pendidikan non formal yang berfungsi sebagai fasilitas untuk rakyat yang perlu mengalami proses belajar untuk mampu memperbaiki diri sendiri (Margono Slamet, 2003 dalam Rustiono, 2008).




Sektor yang memberikan kontribusi terbesar bagi pembangunan perekonomian Indonesia adalah sektor pertanian. Sektor pertanian memberikan kontribusi bagi pembangunan dalam hal penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan Negara, penyediaan pangan. Selain itu pertanian merupakan penyedia bahan baku yang dapat menjadi sumber devisa negara. Ini dapat didukung dengan pemberdayaan petani untuk meningkatkan produktivitasnya. Dan juga, inovasi dalam hal teknologi pertanian sangat dibutuhkan untuk peningkatan produktivitas. Namun, pengetahuan dan keterampilan petani dalam hal inovasi teknologi pertanian masih rendah. Oleh karena itu, penyuluhan dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam menyerap inovasi teknologi pertanian yang berujung pada pemberdayaan petani dan peningkatan produktivitas.




Penyelenggaraan penyuluhan di bidang pertanian diharapkan dapat membantu mengurangi permasalahan di lingkungan petani sebagai upaya penyerapan inovasi teknologi pertanian. Penyuluh pertanian berperan sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan pembangunan pertanian diharapkan mampu menyeleraskan kebijakan dari pemerintah dengan keinginan dari petani dan tidak melupakan kondisi geografis daerah.




Menurut Van Den Ban (2003) dalam Sucihatiningsih (2010), penyuluhan secara sistematis merupakan suatu proses yang memiliki peta sebagai berikut, Pertama, membantu petani menganalisis situasi yang sedang dihadapi dan melakukan perkiraan ke depan. Kedua, membantu petani menyadarkan terhadap kemungkinan timbulnya masalah dari analisis tersebut. Ketiga, meningkatkan pengetahuan dan mengembangkan wawasan terhadap suatu masalah, serta membantu menyusun kerangka berdasarkan pengetahuan yang dimiliki petani. Keempat, membantu petani memperoleh pengetahuan yang khusus berkaitan dengan cara pemecahan masalah yang dihadapi serta akibat yang ditimbulkannya sehingga mereka mempunyai berbagai alternative tindakan. Kelima, membantu petani memutuskan pilihan tepat menurut pendapat mereka sudah optimal. Keenam, meningkatkan motivasi petani untuk dapat menerapkan pilihannya, dan ketujuh, membantu petani untuk mengevaluasi dan meningkatkan keterampilan mereka dalam membentuk pendapat dan mengambil keputusan.




Kegiatan penyuluhan awalnya hanya dilaksanakan oleh pemerintah. Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan akan penyuluhan, maka pihak swasta mulai ikut dalam kegiatan penyuluhan. Kegiatan penyuluhan pertanian oleh swasta, mulai banyak dilakukan diantaranya oleh produsen pupuk dan pestisida sejak masih diberlakukannya pemberian subsidi sarana produksi kepada petani melalui program BIMAS atau INMAS.




Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2006, penyuluh dibedakan atas: (1) Penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu pegawai negeri yang ditetapkan degan status jabatan fungsional sebagai penyuluh, (2) Penyuluh Swasta, yaitu penyuluh pertanian yang berstatus sebagai karyawan perusahaan swasta (produsen pupuk, pestisida, perusahaan benih/benih/alat/mesin pertanian, dll), dan (3) Penyuluh Swadaya, yaitu petani atau warga masyarakat yang secara sukarela melakukan kegiatan penyuluhan di lingkungannya.




Sejak bergulirnya reformasi pada awal 1988, yang diikuti dengan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 (yang telah diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004) tentang Pemerintahan Daerah, telah membawa perubahan bagi sistem Pemerintahan Republik Indonesia, dari pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi yang memberi kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah. (Mardikanto, 2009;146)




Seperti halnya dengan kegiatan desentralisasi, privatisasi merupakan upaya pengalihan tanggungjawab pembiayaan penyuluhan. Swanson (1997) dalam Mardikanto (2009), mengartikan privatisasi sebagai upaya peningkatan partisipasi pihak swasta, tanpa adanya pengalihan kepemilikan atau tanggungjawab penyuluhan dari pemerintah (Mardikanto, 2009;329).




Pihak swasta yang melakukan bisnis kegiatan penyuluhan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau hanya untuk melakukan kegiatan sosial. Bisnis penyuluhan ini dapat dikategorikan ke dalam Social Entrepreneurship (Kewirausahaan Sosial). Social Entrepreneurship adalah penciptaan nilai social yang dihasilkan dari kolaborasi bersama orang-orang dan organisasi lain dari lingkungan masyarakat yang terlibat dalam penciptaan inovasi sosial dalam kegiatan ekonomi. Dari definisi tersebut, terdapat empat kriteria socio entrepreneurship yaitu nilai social, lingkungan masyarakat, inovasi dan kegiatan ekonomi (Hulgard, 2010 dalam Widiastuti dan Margaretha, 2011).




Setiap bisnis atau usaha baru maupun berkembang membutuhkan modal yang disesuaikan dengan tujuan dan bentuk badan bisnisnya. Salah satu tujuan dari pendirian bisnis adalah untuk mencari keuntungan, dimana seluruh kegiatan bisnis bertujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Ada juga bisnis yang bertujuan untuk sosial yaitu membantu masyarakat dalam menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Selain itu, terdapat bisnis penggabungan kedua tujuan bisnis yaitu selain mengejar keuntungan juga memberikan layanan sosial, bisnis seperti ini disebut bisnis sosial. Dalam pelaksanaannya, bisnis sosial berusaha untuk mencari keuntungan dan nantinya digunakan untuk membiayai bisnisnya sendiri, sehingga tidak bergantung pada donatur. 




Di masa sekarang entrepreneurship atau kewirausahaan sangat sering dibicarakan di berbagai forum dan media. Melahirkan wirausaha bukanlah perkara mudah, apalagi di era dimana kesenjangan sosial sangat tinggi dan kontras serta kemakmuran menjadi barang yang mahal, maka kehadiran Social Entrepreneurship sangat dibutuhkan sebagai bagian dari solusi masalah sosial di masyarakat.




Pengertian sederhana dari Social Entrepreneurship adalah seseorang yang mengerti permasalahan sosial dan menggunakan kemampuan entrepreneurship untuk melakukan perubahan sosial (social change), terutama meliputi bidang kesejahteraan (welfare), pendidikan dan kesehatan (healthcare) (Santosa, 2007 dalam Widiastuti dan Meily, 2011).




Social entrepreneurship adalah penciptaan nilai sosial yang dihasilkan dari kolaborasi bersama orang-orang dan organisasi lain dari lingkungan masyarakat yang terlibat dalam penciptaan inovasi sosial dalam kegiatan ekonomi. Sehingga dari definisi tersebut memberikan empat kriteria dari socio entrepreneurship yaitu nilai sosial, lingkungan masyarakat, inovasi dan kegiatan ekonomi (Hulgard, 2010 dalam Widiastuti dan Meily, 2011).

Sektor pertanian memegang peranan cukup penting dalam perekonomian nasional umumnya dan Kabupaten Solok khususnya. Hal ini disebabkan karena sektor pertanian merupakan resource based yang mampu menyerap dan memperluas kesempatan usaha/lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Kabupaten Solok mempunyai keunggulan komparatif di bidang pertanian, dengan berbagai potensi yang yang dimiliki untuk mengembangkan berbagai komoditi seperti pangan dan hortikultura. Potensi yang dimiliki antara lain Iklim dan agroekosistem yang sesuai, tersedianya sumberdaya genetik yang melimpah, tersedianya SDM (petani dan petugas), dukungan kebij akan pemerintah dan jumlah penduduk besar (Dinas Pertanian Kab. Solok, 2015)
Pertanian merupakan sokoguru pembangunan perekonomian Kabupaten Solok pada masa kini dan akan tetap demikian hingga 25 tahun ke depan. Hal ini tercermin dari komposisi Pendapatan Domestik Bruto (PDRB) tahun 2012, dimana sektor pertanian memberikan kontribusi terbesar (44,85%) terhadap perekonomian Kabupaten Solok. Kontribusi lainnya adalah sektor perdagangan, hotel dan restoran (14,01%), angkutan dan komunikasi (11,84%), jasa-jasa (10,22%) dan lainnya (BPS Kabupaten Solok, 2012).
Dari segi lapangan kerja, sektor pertanian merupakan penyerap tenaga kerja terbesar dengan tingkat 52,02% dari total tenaga kerja di Kabupaten Solok. Selain sektor pertanian, sektor lain yang menyerap tenaga kerja yang cukup banyak adalah sektor perdagangan sebanyak 15,51%.
Penyuluhan adalah salah satu cara yang digunakan untuk menginformasikan inovasi terbaru dalam berbagai bidang, baik itu pertanian, peternakan, kesehatan dan sebagainya. Dalam melakukan penyuluhan, diperlukan partisipasi dari berbagai pihak, antara lain penyuluh dan sasaran penyuluhan dalam hal ini petani. Di masa lalu, kegiatan penyuluhan  hanya dilakukan oleh pemerintah terkait. Namun, dengan berkembangnya zaman penyuluhan telah menjadi kegiatan komersial, dimana penyuluhan sekarang banyak dilakukan oleh perusahaan swasta.
Pihak swasta yang melakukan kegiatan penyuluhan bisa perorangan atau perusahaan. Dalam melakukan kegiatan penyuluhan, pelaku penyuluhan dibagi pada pelaku yang berorientasi keutungan dan pelaku yang berorientasi pada kegiatan sosial atau gabungan dari keduanya. Pelaku penyuluhan yang bertujuan untuk keuntungan serta kegiatan sosial disebut dengan socio entrepreneur yaitu wirausaha sosial.
Saat ini banyak bermunculan wirausaha sosial, namun merintis usaha barulah tahap pertama. Tantangan yang akan dihadapi adalah bagaimana caranya mempertahankan perusahaan sosial yang dibangun. Menurut Kasali dalam Palesangi (2014), salah satu yang sering membuat perusahaan sosial gagal adalah karena pendiri perusahaan yang hanya mempunyai jiwa sebagai pejuang sosial, namun  tidak mempunyai jiwa kewirausahaan dan basis inovasi.